Disdukcapil Bandung Barat Temukan 13.586 Pemilih Ganda
Posted by Radar Cianjur on Kamis, 30 Maret 2017 |
PILKADA
NGAMPRAH – Sebanyak 13.586 warga Kab Bandung Barat punya data ganda. Hal itu berdasarkan data terbaru yang diterima Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari Kemendagri pada Februari 2017.
“Ini harus segera diselesaikan. Kami segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, sebab eksekusinya ada di pusat,” ujar Kepala Disdukcapil Bandung Barat Wahyu Diguna, Selasa (28/3).
Wahyu menuturkan, banyak faktor yang mengakibatkan data duplikasi atau ganda. Di antaranya human error dan kesalahan teknis. Biasanya, kesalahan dilakukan petugas perekaman dengan salah memasukan data, tidak sterilnya peralatan perekaman atau pelaksanaan perekaman saat jaringan sedang offline.
Selain itu, kesalahan juga bisa terjadi dari pemohon KTP elektronik, seperti melakukan perekaman di daerah berbeda. Namun, Disdukcapil tidak bisa menghapus data tersebut. “Sebab, kewenangannya ada di pusat,” ujar Wahyu.
Ia mengungkapkan, data ganda menyebabkan warga yang memilikinya terancam tak bisa memberikan hak suaranya dalam Pilkada Bandung Barat tahun 2018 mendatang. Untuk itu, pihaknya berupaya menyelesaikan persoalan ini.
Selain itu, Wahyu menuturkan, menghadapi pesta demokrasi di tahun 2018, pihaknya juga akan mengantisipasi munculnya data “zombie” atau munculnya data warga yang sudah meninggal di setiap desa.
“Makanya, kami imbau setiap RT/RW di masing-masing desa untuk melaporkan jumlah warga yang meninggal. Setelah itu kita akan keluarkan akte kematian agar bisa meng-update jumlahnya. Jangan sampai orang sudah meninggal masih tercatat memiliki hak pilih,” ujarnya.
Soal perekaman e-KTP, ia menjelaskan, dari 1,1 juta wajib e-KTP di Bandung Barat ada sebanyak 995.821 yang sudah melakukan perekaman dan 52.228 di antaranya masih menunggu pencetakan e-KTP.
Untuk mengatasi kekosongan blanko, pihaknya mengeluarkan surat keterangan sementara pengganti e-KTP. (bie)
Tidak ada komentar: