Radar Cianjur »
Cianjur Raya
»
Rentenir Merajalela, Advokat Mengancam
Rentenir Merajalela, Advokat Mengancam
Posted by Radar Cianjur on Kamis, 30 Maret 2017 |
Cianjur Raya
CIANJUR- Keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) atau bank keliling harian di Kabupaten Cianjur, semakin marak berkembang luas hingga ke pelosok kampung. Meskipun begitu, masih banyak warga yang meminjam meski dengan bunga dan denda yang mencekik leher. Akhirnya hutang semakin melilit.
Itu yang kini dialami, Een (49) warga Kampung Rawasari Rt3/2, Desa Sukanagara, Kecamatan Sukanagara, Cianjur Selatan (Cisel). Kini, dirinya mengadu minta pendampingan kuasa hukum ke salah satu advokat dan konsultan hukum di Perum PEPABRI, Pasir Sembung Blok B 18, Kecamatan Cilaku.
Salah satu advokat yang ingin mengadvokasi praktek tersebut, Eddy Haryanto mengatakan, sebelumnya pinjam sekitar Rp 4 juta dan sudah dibayar Rp 12 juta. Itu katanya, sudah termasuk denda dan bunga. Padahal, menurut aturannya itu bank keliling (kosipa) bukan lah Lembaga Keuangan dan Perbankan.
"Nah, berdasarkan Undang-Undang (UU) itu Perbankan dapat dipidana, karena menentukan bunga dan denda sendiri," jelas dia saat ditemui langsung di meja kerjanya, Rabu (29/3).
Dia menjelaskan, mengenai hal tersebut penerima kuasa diberikan hak dan wewenang, untuk menghadap Kepolisian Rebuplik Indonesia, Kejaksanaan Rebuplik Indonesia dan berbicara di Pengadilan Negeri dalam perkara ini. Pengajukan permohonan dianggap perlu, bahkan sudah mengajukan bukti-bukti surat dan saksi.
"Bahkan, memberikan keterangan dan menandatangani dianggap perlu. Kini bisa dipertanggungjawabkan secara jelas ada buktinya," sambung Eddy.
Terpisah, Sekertaris DPC Jaringan Desa (Jardes) Kabupaten Cianjur, Andri Budiman menambahkan, pedagang kecil terjerat kosipa. Ini sangat menyayangkan marak bank keliling sampai masuk pelosok kampung dan desa. Sangat prihatin, karena sangat jelas membuat para pedagang kecil terjerat dan tergiur selama ini.
"Ya, terutama kosipa yang harian. Seperti halnya untuk pinjaman duit hari ini bayar besok. Kami, mempertanyakan pengawasan pihak dinas terkait, dan sejauh mana peran dana simpan pinjam perempuan dari setiap UPK ada di setiap kecamatan di Cianjur," ujar dia.
Sementara, Kabid Koperasi dan UMKM Disperindag Kabupaten Cianjur, Judi Adi Nugroho menjelaskan, sebaiknya konsumen yang menjadi korban kosipa datang saja ke kantor bisa mengadu ke bidang koperasi. Lalu mengenai jumlah koperasi di Kabupaten Cianjur, sudah terdaftar ada sekitar 1.449 koperasi.
"Lebih penting kita harus waspada terhadap orang yang mengatasnamakan koperasi, baik itu menawarkan pinjaman atau hal lain dengan bunga sangat tinggi," tandasnya.(mat)
Populer
-
CIANJUR- Kelana Branded Cloth promo diskon harga jenis pakaian mulai dari pakaian pria dan wanita. Ini dilakukan untuk mema...
-
CIANJUR - Dewan Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (Dema Stisnu) Kabupaten Cianjur untuk pertamakalinya menggelar Pe...
-
*) Nanang Rustandi BEGITU berseliweran berbagai informasi dan berita di era Jaman Now. Semua harus disortir mana yang benar-benar infor...
-
Neng Eem ingatkan masyarakat pentingnya empat pilar MPR RI CIANJUR- Anggota DPR RI, yang juga anggota MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa H...
-
BANGGA: Rizki Ferry (kiri) membuat sekolahnya bangga dengan berbagai prestasi yang diraihnya lewat olah vokal. CIANJUR-Bakat Ri...
-
TAMPIL: Salah satu siswa menunjukan kebolehan dalam lomba pementasan tunggal teatrikal. PEMBUKAAN Sport, Religion dan Art (Spect...
-
CIANJUR-Seiring kian menumpuknya jumlah sampah di Kabupaten Cianjur, Komite Peduli Lingkungan Hidup (KPLHI) Kabupaten Cianjur bekerjasam...
-
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz sosialisasikan 4 pilar kebangsaan terhadap ratusan kiai dan ustad CIANJUR -...
Tidak ada komentar: