Rentenir Merajalela, Advokat Mengancam



CIANJUR- Keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) atau bank keliling harian di Kabupaten Cianjur, semakin marak berkembang luas hingga ke pelosok kampung. Meskipun begitu, masih banyak warga yang meminjam meski dengan bunga dan denda yang mencekik leher. Akhirnya hutang semakin melilit.

Itu yang kini dialami, Een (49) warga Kampung Rawasari Rt3/2, Desa Sukanagara, Kecamatan Sukanagara, Cianjur Selatan (Cisel). Kini, dirinya mengadu minta pendampingan kuasa hukum ke salah satu advokat dan konsultan hukum di Perum PEPABRI, Pasir Sembung Blok B 18, Kecamatan Cilaku.

Salah satu advokat yang ingin mengadvokasi praktek tersebut, Eddy Haryanto mengatakan, sebelumnya pinjam sekitar Rp 4 juta dan sudah dibayar Rp 12 juta. Itu katanya, sudah termasuk denda dan bunga. Padahal, menurut aturannya itu bank keliling (kosipa) bukan lah Lembaga Keuangan dan Perbankan.

"Nah, berdasarkan Undang-Undang (UU) itu Perbankan dapat dipidana, karena menentukan bunga dan denda sendiri," jelas dia saat ditemui langsung di meja kerjanya, Rabu (29/3).

Dia menjelaskan, mengenai hal tersebut penerima kuasa diberikan hak dan wewenang, untuk menghadap Kepolisian Rebuplik Indonesia, Kejaksanaan Rebuplik Indonesia dan berbicara di Pengadilan Negeri dalam perkara ini. Pengajukan permohonan dianggap perlu, bahkan sudah mengajukan bukti-bukti surat dan saksi.

"Bahkan, memberikan keterangan dan menandatangani dianggap perlu. Kini bisa dipertanggungjawabkan secara jelas ada buktinya," sambung Eddy.

Terpisah, Sekertaris DPC Jaringan Desa (Jardes) Kabupaten Cianjur, Andri Budiman menambahkan, pedagang kecil terjerat kosipa. Ini sangat menyayangkan marak bank keliling sampai masuk pelosok kampung dan desa. Sangat prihatin, karena sangat  jelas membuat para pedagang kecil terjerat dan tergiur selama ini.

"Ya, terutama kosipa yang harian. Seperti halnya untuk pinjaman duit hari ini bayar besok. Kami, mempertanyakan pengawasan  pihak dinas terkait, dan sejauh mana peran dana simpan pinjam perempuan dari setiap UPK ada di setiap kecamatan di Cianjur," ujar dia.

Sementara, Kabid Koperasi dan UMKM Disperindag Kabupaten Cianjur, Judi Adi Nugroho menjelaskan, sebaiknya konsumen yang menjadi korban kosipa datang saja ke kantor bisa mengadu ke bidang koperasi. Lalu mengenai jumlah koperasi di Kabupaten Cianjur, sudah terdaftar ada sekitar 1.449 koperasi.

"Lebih penting kita harus waspada terhadap orang yang mengatasnamakan koperasi, baik itu menawarkan pinjaman atau hal lain dengan bunga sangat tinggi," tandasnya.(mat)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top