NJOP di Cianjur Masih Jauh



CIANJUR- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Cianjur, kini sedang fokus prioritaskan pencetakan dan pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pihaknya menginformasikan, targetan tahun 2017 sekitar satu juta lima puluh ribu lembar.

Kabid Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB/PBB), Yuda Azwar menjelaskan, perlu diketahui nilai jual objek pajak di Cianjur, diakui masih jauh dibawah nilai pasar. Masyarkat selama ini, kemungkinan masih belum memahami, maka itu perlu sosialisasikan secara bertahap, terkait soal dasar jual beli berdasarkan acuan UU Nomor 28 Tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah.

"Dasar jual beli harus berdasarkan nilai transaksi, nah itu kebanyakan mengacu menggunakan nilai NJOP," terangnya, saat ditemui di meja kerjanya, Selasa (14/3).

NJOP harusnya bisa mendekatkan pasaran sudah sesuai di Cianjur. Kabid BPHTB dan PBBB menyambungkan, apalagi saat ini kita ditargetkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2017 sekitar 45 miliar. Namun, di Cianjur terkait soal PBB rata-rata sudah mencapai 90 persen sisanya sekitar 10 persen.

"Masih banyak warga mengurus soal NJOP itu melaporkan data tidak sesuai, dan ditolak oleh kami untuk mengurus. Pasalnya, laporannya tidak ril sebenarnyaa. Seperti halnya ada beberapa pengusaha bidang properti perumahan dan lainnya," ujar, Yuda.

BPPD Kabupaten Cianjur menginformasikan, nilai BPHTB harus mengacu kepada beberapa jenis aturan sudah diterapkan. Ada sekitar 14 kriteria diantaranya sering dilayani terutama, jual beli hibah, waris, APHB, dan lelang. Kalau harga pasaran itu jenis pelayanan hibah, waris dan APHB.

"Soal mengenai sistem jual beli lelang itu ketetapan atau risalah lelang," papar, Yuda panggilan akrab di lingkungan Dinas Perpajakan Cianjur, kini berubah nomenklatur BPPD Kabupaten Cianjur.(mat)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top