GJ Ditahan Kejari Terjerat Korupsi SD/SMP Satu Atap TA 2009




CIANJUR-Tersangka kasus korupsi pembangunan empat SD dan SMP satu atap (Satap) Tahun Anggaran 2009, GJ (50) akhirnya ditangkap Kejaksanaan Negeri (Kejari) Cianjur, kemarin.
Mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan (Disdik) Cianjur serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Sekretariat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Cianjur ini ditangkap karena disangkakan melakukan korupsi senilai Rp2,4 Miliar untuk pembangunan Satap di empat sekolah yang berada di daerah Banyuwangi Pasir Kuda, Takokak, Neglasari dan Cipanas.
Sebelumnya GJ sempat diperiksa di ruang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, mulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIB. Setelah itu GJ dibawa ke mobil khusus tahanan Kejari untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur.
Kepala Kejari Cianjur, Wahyudi menjelaskan, kasus korupsi yang menjerat GJ ini merupakan korupsi dana bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dicairkan pada tahun 2009, senilai Rp2,4 miliar yang dianggarkan untuk pembangunan sekolah satu atap. "Bukti-bukti atas tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka, sudah cukup dan meyakinkan,” terangnya.
Karena kasus itu, tersangka pun langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II B Cianjur. "Semua bukti sudah cukup, maka kita berupaya lakukan paksa penahanan pada pelaku," terang Wahyudi.
Menurutnya, kasus korupsi yang dilakukan GJ tersebut ketika tersangka masih jadi Kabid Disdik, yang saat itu menjadi penanggungjawab pembangunan sekolah Satap. "Namanya korupsi, pasti tak akan dilakukan sendiri dan pasti ada kerjasama dengan pihak lainnya," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang didapat juga mendukung ada keterlibatan tersangka lain. "Kita mengantongi satu nama lagi yang berinisial AH, dimana dia berperan dan ikut menikmati dana korupsi tersebut," ujarnya. Namun Wahyudi menyayangkan, AH diketahui sudah kabur dan bersembunyi. "Kita sedang melakukan pelacakan juga pengejaran AH,” tuturnya.
Ia pun menegaskan, bahwa pihak Kejari tidak akan melepaskan AH begitu saja. "PNS lainnya yang akan terseret pidana korupsi ini tidak kami temukan, tapi bisa saja nanti kalau fakta di persidangan menunjuk kearah itu," tutupnya.
Terpisah, Sekretaris Disdik Cianjur, Jum'ati menanggapi jika dirinya tak bisa berkomentar banyak mengenai kasus korupsi yang mendera GJ yang kini juga menjabat sebagai Pengawas SMA di lingkungan Disdik Cianjur. "Kita belum menerima surat dan saya baru tau dari Radar Cianjur mengenai kasus ini. Walaupun informasi dan fakta menjadi tersangka saya tak bisa komentar banyak takut salah," jawabnya.
Meski begitu ia menekankan bagi program yang dilaksanakan di lingkungan Disdik Cianjur agar dikerjakan sesuai mekanisme yang ada dan sesuai juklak dan juknis. "Artinya bilamana tidak mau terjerat hukum, maka harus melaksanakan program pembangunan sekolah ataupun bantuan operasional sekolah sesuai aturan dan pelaksanaan teknisnya," pintanya.(cr2)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top