Dua Pengedar Ganja Diringkus




CIANJUR-Tak henti-hentinya satuan Narkoba Polres Cianjur, memburu para pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Cianjur. Hasilnya, dua orang pengedar narkoba disergap tengah melakukan transaksi barang haram tersebut di Kampung Rawa Wilis RT 01/01, Desa Rawa Gede, Kecamatan Tanggeung, Cianjur Selatan.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Cianjur, AKP Cepi Hermawan mengatakan, penangkapan ini hasil dari pengembangan jaringan narkoba yang tengah jadi incaranya. Selain itu adanya laporan dari warga yang merasa resah dengan peredaran narkoba di daerah Tanggeung.
"Hasil pengembangan sekitar pukul 06.30 WIB, kami berhasil menangkap DP alias B (35) bin H warga Kampung Rawa Wilis RT 01/01, Desa Rawa Gede, Kecamatan Tanggeung dan DS alias E (32) Bin K warga Kampung Wangun Sari RT 03/01, Desa Tanggeung, Kecamatan Tanggeung dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis daun ganja seberat 250 gram," kata Cepi.
Lebih lanjut Cepi menjelaskan, bahwa tersangka beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Cianjur dan tersangka akan dijerat Pasal 111 jo 114 Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
Pasal 111 setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
"Atau Pasal 144 setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ujarnya.(dil)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top