Radar Cianjur »
Berita Utama
,
Nasional
»
Stop TKI Non Prosedural
Stop TKI Non Prosedural
Posted by Radar Cianjur on Minggu, 27 Maret 2016 |
Berita Utama,
Nasional
| ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Capt. Djoni Rolindrawan, berikan materi pencegahan TKI Non Prosedural |
CIANJUR - Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) kembali melakukan sosialisasi
pencegahan TKI non prosedural di Aula Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Sabtu (26/3).
Hadir sebagai pemateri Anggota Komisi IX DPR
RI, Capt. Djoni Rolindrawan, Perwakilan Balai Pelayanan Penempatan dan
Perlindungan TKI (BP3TKI) Bandung, serta Kasubdit Sosialisasi BNP2TKI, Joko
Purwanto.
Menurut Djoko, saat ini pemerintah tengah
melakukan moratorium bagi TKI Informal yang bekerja ke kawasan timur tengah.
Namun, faktanya masih banyak informasi dari duta besar dan negara perwakilan
timur tengah, tenaga kerja dari Jawa Barat khususnya Cianjur yang berangkat
secara non prosedural untuk bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
“Kami menghimbau pada tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda untuk menyampaikan
informasi kepada masyarakat luas di Kabupaten Cianjur supaya tidak tertipu
sponso atau oknum yang tidak bertanggung jawab,” pintanya.
Terkait kerja ke luar negeri, pemerintah tidak
mendorong warga Cianjur untuk menjadi TKI. Namun apabila warga Cianjur belum
mendapat pekerjaan di dalam negeri dan ingin bekerja di luar negeri, dihimbau bekerjalah
secara prosedural dengan menghubungi Dinsosnakertrans atau BP3TKI Bandung.
Seksi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program
BP3TKI Bandung, Panji Krisnowo mengatakan, upaya pencegahan TKI non prosedural
terus dilakukan, dengan pembentukan satgas, membuka pos di bandara, serta terus
dilakukannya sosialisasi ke tiap daerah, untuk menyadarkan masyarakat. “Masalah
TKI non prosedural ini memang cukup sulit, kalau kesadaran masyarakat belum
terbangun. Dan solusilainnya ya disediakan lapangan pekerjaan di dalam negeri,”
tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Capt.
Djoni Rolindrawan mengatakan, dari segi regulasi, DPR telah melakukan
pembahasan untuk merevisi UU nomor 39 tentang Perlindungan TKI. “Jadi kita
benar-benar ingin melindungi tenaga TKI, jadi dalam UU nomor 39 itu, yang
asalnya penempatan tenaga kerja, sekarang lebih keperlindungan. Semoga tahun
ini UU nya bisa disahkan,” singkatnya.(jun)
Populer
-
CIBEBER-Atin Supriatna (59) warga Kampung Irigasi RT 04/03, Desa Cikondang, Kecamatan Cibeber, tewas terseret air Sungai Cikondang. Se...
-
CIPANAS- Kondisi badan jalan berlubang di sejumlah titik Ruas Jalan Raya Cipanas-Puncak menyita perhatian sejumlah pihak, diantaranya ...
-
TAWASUTH : Pengurus Cabang PMII Cianjur memberikan pernyataan sikap untuk berada ditengah, dan tidak mengurangi nalar kritis terhadap k...
-
HAURWANGI – Forum Badan Permusyawaratan Desa (FBPD) Kecamatan Haurwangi menyampaikan keberatan atas kegiatan rekrutmen petugas S ens...
-
RAIB: Kondisi ruang leb komputer SMAN 1 Mande yang dijarah kawanan pencuri CIANJUR- SMA Negeri 1 Mande, nyaris tidak mengikuti pelaksa...
-
CIPANAS-Satpol PP Kecamatan Cipanas berupaya menyisir keberadaan monyet di Kampung Tegal Lega Desa Palasari Kecamatan Cipanas. Namun saat...
-
Upaya mendongkrak penjualan, Protanmas Samolo Indah sebagai perumahan strategis yang mengusung konsep perumahan modern, serta merupakan...
-
CIANJUR- Sudah tidak dapat dipungkiri lagi, kini anak-anak berada dalam genggaman pengaruh teknologi dunia. Perkembangan teknologi yang...

Tidak ada komentar: