Stop TKI Non Prosedural

ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Capt. Djoni Rolindrawan, berikan materi pencegahan TKI Non Prosedural
CIANJUR - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) kembali melakukan sosialisasi pencegahan TKI non prosedural di Aula Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Sabtu (26/3).
Hadir sebagai pemateri Anggota Komisi IX DPR RI, Capt. Djoni Rolindrawan, Perwakilan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Bandung, serta Kasubdit Sosialisasi BNP2TKI, Joko Purwanto.
Menurut Djoko, saat ini pemerintah tengah melakukan moratorium bagi TKI Informal yang bekerja ke kawasan timur tengah. Namun, faktanya masih banyak informasi dari duta besar dan negara perwakilan timur tengah, tenaga kerja dari Jawa Barat khususnya Cianjur yang berangkat secara non prosedural untuk bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT). “Kami menghimbau pada tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat luas di Kabupaten Cianjur supaya tidak tertipu sponso atau oknum yang tidak bertanggung jawab,” pintanya.
Terkait kerja ke luar negeri, pemerintah tidak mendorong warga Cianjur untuk menjadi TKI. Namun apabila warga Cianjur belum mendapat pekerjaan di dalam negeri dan ingin bekerja di luar negeri, dihimbau bekerjalah secara prosedural dengan menghubungi Dinsosnakertrans atau BP3TKI Bandung.
Seksi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program BP3TKI Bandung, Panji Krisnowo mengatakan, upaya pencegahan TKI non prosedural terus dilakukan, dengan pembentukan satgas, membuka pos di bandara, serta terus dilakukannya sosialisasi ke tiap daerah, untuk menyadarkan masyarakat. “Masalah TKI non prosedural ini memang cukup sulit, kalau kesadaran masyarakat belum terbangun. Dan solusilainnya ya disediakan lapangan pekerjaan di dalam negeri,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Capt. Djoni Rolindrawan mengatakan, dari segi regulasi, DPR telah melakukan pembahasan untuk merevisi UU nomor 39 tentang Perlindungan TKI. “Jadi kita benar-benar ingin melindungi tenaga TKI, jadi dalam UU nomor 39 itu, yang asalnya penempatan tenaga kerja, sekarang lebih keperlindungan. Semoga tahun ini UU nya bisa disahkan,” singkatnya.(jun)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top