Tindak Tegas Distributor Nakal


CIANJUR–Maraknya distributor perusahaan tertentu yang kerap kali melakukan pelanggaran dalam menjalankan aktivitas perekonomian. Tak heran, sejumlah kalangan menaruh perhatian tak terkecuali para pengamat ekonomi di Cianjur.

            Menurut Pengamat Ekonomi, Hendi Mulyana, salah satu distributor dinilai telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang isinya, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga dibawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
            Contoh kasus, sambung Hendir, distributor Jasindo yang berdomisili di wilayah pemasaran Sukabumi, telah melakukan pemasaran barang-barang dagangannya di wilayah Cianjur dan Rajamandala Bandung Barat. Barang dagangannya tersebut merupakan produk yang sama yang di pasarkan oleh distributor di Cianjur dan Bandung Barat.
            “Tentunya kalau melihat Undang-Undang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan, saya menilai bahwa Distributor Jasindo Sukabumi telah melanggar perundang-undangan tersebut. Salah satu contoh Jasindo menjual barang dagangannya kepada grosir hingga toko yang berada dan terdaftar di Distributor Cianjur,” sambungnya.
            Peraturan yang mengatur hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 11/M-Dag/Per/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen Atau Distributor Barang Dan/Atau Jasa.
            Lebih lanjut Hendi menjelaskan, para pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis paling banyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu dua minggu terhitung sejak tanggal pengiriman oleh Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaa, hingga pemberhentian sementara selama enam bulan bagi perusahaan yang tidak mengindahkan peringatan.
            “Jika tak ditindak tegas, ini juga akan membuka ruang terhadap pelaku pedagang yang nakal, dimana mereka akan membuka double order kepada distributor Sukabumi dan Cianjur. Sehingga tagihan mereka membengkak dan membuat faktur-faktur yang macet,” beber Hendi. (*/lan)



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top