Radar Cianjur »
Metro Cianjur
»
Tindak Tegas Distributor Nakal
Tindak Tegas Distributor Nakal
Posted by Radar Cianjur on Selasa, 01 Maret 2016 |
Metro Cianjur
CIANJUR–Maraknya distributor perusahaan tertentu yang kerap
kali melakukan pelanggaran dalam menjalankan aktivitas perekonomian. Tak heran,
sejumlah kalangan menaruh perhatian tak terkecuali para pengamat ekonomi di
Cianjur.
Menurut
Pengamat Ekonomi, Hendi Mulyana, salah satu distributor dinilai telah melanggar
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang
isinya, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
untuk menetapkan harga dibawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.
Contoh
kasus, sambung Hendir, distributor Jasindo yang berdomisili di wilayah
pemasaran Sukabumi, telah melakukan pemasaran barang-barang dagangannya di
wilayah Cianjur dan Rajamandala Bandung Barat. Barang dagangannya tersebut
merupakan produk yang sama yang di pasarkan oleh distributor di Cianjur dan
Bandung Barat.
“Tentunya
kalau melihat Undang-Undang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan, saya
menilai bahwa Distributor Jasindo Sukabumi telah melanggar perundang-undangan
tersebut. Salah satu contoh Jasindo menjual barang dagangannya kepada grosir
hingga toko yang berada dan terdaftar di Distributor Cianjur,” sambungnya.
Peraturan
yang mengatur hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor: 11/M-Dag/Per/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen Atau Distributor Barang Dan/Atau Jasa.
Lebih
lanjut Hendi menjelaskan, para pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif
berupa peringatan tertulis paling banyak tiga kali berturut-turut dengan
tenggang waktu dua minggu terhitung sejak tanggal pengiriman oleh Direktur Bina
Usaha dan Pendaftaran Perusahaa, hingga pemberhentian sementara selama enam
bulan bagi perusahaan yang tidak mengindahkan peringatan.
“Jika tak
ditindak tegas, ini juga akan membuka ruang terhadap pelaku pedagang yang
nakal, dimana mereka akan membuka double order kepada distributor Sukabumi dan
Cianjur. Sehingga tagihan mereka membengkak dan membuat faktur-faktur yang
macet,” beber Hendi. (*/lan)
Populer
-
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tidak akan berhenti pada Doddy Aryanto Supeno, sang perantara suap dari sebuah perusaha...
-
CIANJUR-Tak henti-hentinya satuan narkoba Polres Cianjur memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumya. Senin(14/03) dua orang pengedar...
-
CIPANAS- Pimpinan Muslim Enterpreneur Academy (MEA) Yedi Jupriadi menilai daerah Cianjur saat ini sulit untuk maju, baik dalam segi ekono...
-
CIANJUR- Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Sugih Mukti (Ayat Suci), Cianjur Institute dan Himpunan Mahasiswa Tjia...
-
GEKBRONG – Menidaklanjuti hasil sosialisasi tentang Televisi ( TV ) Desa yang dilaksanakan di Markas K omado Distrik Mili...
-
KREATIF: Siswa SMA Cikalongkulon tampilkan pakaian dari hasil limbah yang diolah, saat perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-71. CIKALO...
-
TRANSAKSI : Salah satu Nasabah saat transaksi di BPR Cianjur Cabang Warungkondang yang beralamat di Jalan Raya Cilaku Warungkondang Cia...
-
JAKARTA - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) meluncurkan versi low MPV terbarunya, Ertiga Diesel Hybrid. Peluncuran dilakukan di U-Thai Re...


Tidak ada komentar: