Radar Cianjur »
Metro Cianjur
»
Tindak Tegas Distributor Nakal
Tindak Tegas Distributor Nakal
Posted by Radar Cianjur on Selasa, 01 Maret 2016 |
Metro Cianjur
CIANJUR–Maraknya distributor perusahaan tertentu yang kerap
kali melakukan pelanggaran dalam menjalankan aktivitas perekonomian. Tak heran,
sejumlah kalangan menaruh perhatian tak terkecuali para pengamat ekonomi di
Cianjur.
Menurut
Pengamat Ekonomi, Hendi Mulyana, salah satu distributor dinilai telah melanggar
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang
isinya, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
untuk menetapkan harga dibawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.
Contoh
kasus, sambung Hendir, distributor Jasindo yang berdomisili di wilayah
pemasaran Sukabumi, telah melakukan pemasaran barang-barang dagangannya di
wilayah Cianjur dan Rajamandala Bandung Barat. Barang dagangannya tersebut
merupakan produk yang sama yang di pasarkan oleh distributor di Cianjur dan
Bandung Barat.
“Tentunya
kalau melihat Undang-Undang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan, saya
menilai bahwa Distributor Jasindo Sukabumi telah melanggar perundang-undangan
tersebut. Salah satu contoh Jasindo menjual barang dagangannya kepada grosir
hingga toko yang berada dan terdaftar di Distributor Cianjur,” sambungnya.
Peraturan
yang mengatur hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor: 11/M-Dag/Per/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen Atau Distributor Barang Dan/Atau Jasa.
Lebih
lanjut Hendi menjelaskan, para pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif
berupa peringatan tertulis paling banyak tiga kali berturut-turut dengan
tenggang waktu dua minggu terhitung sejak tanggal pengiriman oleh Direktur Bina
Usaha dan Pendaftaran Perusahaa, hingga pemberhentian sementara selama enam
bulan bagi perusahaan yang tidak mengindahkan peringatan.
“Jika tak
ditindak tegas, ini juga akan membuka ruang terhadap pelaku pedagang yang
nakal, dimana mereka akan membuka double order kepada distributor Sukabumi dan
Cianjur. Sehingga tagihan mereka membengkak dan membuat faktur-faktur yang
macet,” beber Hendi. (*/lan)
Populer
-
WARU N GKONDANG – Jalan Desa Ciwalen di Kecamatan Warungkondang berada dalam kondisi nyaris putus , p asalnya gorong- gorong ya...
-
TAMPIL di kompetisi elite Liga Primer Inggris, seolah mimpi yang jadi nyata bagi penyerang Leicester City. Apalagi, timnya kian ...
-
KARANGTENGAH – Kegiatan memancing yang banyak digemari masyarakat Cianjur, menjadi lahan pencarian keuntungan bagi sebagian orang, sep...
-
MOMENTUM bulan Ramadan dimanfaatkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, Moch Ginanjar, untuk selalu m...
-
BARANG bukti hasil OTT pungli diamankan Polres Cianjur CIANJUR- Satgas Saber Pungli Kabupaten Cianjur masih mengusut dugaan keterlibat...
-
Cianjur memiliki luas wilayah yang cukup besar. Hal tersebut tentunya perlu ditunjang dengan pelayanan publik yang efektif, terutam...
-
CIPANAS - Pengembangan ikan koi di Sindanglaya Kecamatan Cipanas kini semakin maju. Bahkan pemasarannya sudah terkenal hingga luar nege...
-
Momentum perhelatan akbar Serah Terima jabatan (Sertijab) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur yang dilangsungkan pada Rabu (18/5) kemarin ...


Tidak ada komentar: