Radar Cianjur »
Metro Cianjur
»
Tindak Tegas Distributor Nakal
Tindak Tegas Distributor Nakal
Posted by Radar Cianjur on Selasa, 01 Maret 2016 |
Metro Cianjur
CIANJUR–Maraknya distributor perusahaan tertentu yang kerap
kali melakukan pelanggaran dalam menjalankan aktivitas perekonomian. Tak heran,
sejumlah kalangan menaruh perhatian tak terkecuali para pengamat ekonomi di
Cianjur.
Menurut
Pengamat Ekonomi, Hendi Mulyana, salah satu distributor dinilai telah melanggar
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang
isinya, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
untuk menetapkan harga dibawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.
Contoh
kasus, sambung Hendir, distributor Jasindo yang berdomisili di wilayah
pemasaran Sukabumi, telah melakukan pemasaran barang-barang dagangannya di
wilayah Cianjur dan Rajamandala Bandung Barat. Barang dagangannya tersebut
merupakan produk yang sama yang di pasarkan oleh distributor di Cianjur dan
Bandung Barat.
“Tentunya
kalau melihat Undang-Undang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan, saya
menilai bahwa Distributor Jasindo Sukabumi telah melanggar perundang-undangan
tersebut. Salah satu contoh Jasindo menjual barang dagangannya kepada grosir
hingga toko yang berada dan terdaftar di Distributor Cianjur,” sambungnya.
Peraturan
yang mengatur hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor: 11/M-Dag/Per/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen Atau Distributor Barang Dan/Atau Jasa.
Lebih
lanjut Hendi menjelaskan, para pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif
berupa peringatan tertulis paling banyak tiga kali berturut-turut dengan
tenggang waktu dua minggu terhitung sejak tanggal pengiriman oleh Direktur Bina
Usaha dan Pendaftaran Perusahaa, hingga pemberhentian sementara selama enam
bulan bagi perusahaan yang tidak mengindahkan peringatan.
“Jika tak
ditindak tegas, ini juga akan membuka ruang terhadap pelaku pedagang yang
nakal, dimana mereka akan membuka double order kepada distributor Sukabumi dan
Cianjur. Sehingga tagihan mereka membengkak dan membuat faktur-faktur yang
macet,” beber Hendi. (*/lan)
Populer
-
METRO- Fenomena alam kembali bakal menyapa Indonesia. Setelah Gerhana Matahari Total (GMT) pada Maret lalu, kini warga di 124 kota, sep...
-
MOMENTUM bulan Ramadan dimanfaatkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, Moch Ginanjar, untuk selalu m...
-
CIANJUR- Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Cabang Cianjur bakal kembangkan sayap di kampus umum. Ini dilakukan dalam rangka l...
-
JAKARTA-Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Anas Urbaningrum membantah pernah memerintahkan mantan Bendum partainya, M Nazaruddi...
-
Pengurus PARFI Cianjur saat soft launching di Langan Kreatif Joglo. CIANJUR -Pada penghujung tahun 2018, Pengurus DPD Persatuan Artis ...
-
CIANJUR - Kepala Bidang Penyiapan Perumusan dan Kebijakan Reformasi Birokrasi Kementrian Aparatur Negara dan Reforasi Birokrasi (Menpan-R...
-
CIANJUR–Maraknya distributor perusahaan tertentu yang kerap kali melakukan pelanggaran dalam menjalankan aktivitas perekonomian. Tak h...
-
Abdulatif BEBERAPA wilayah di Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi Pilkada serentak, tepatnya hari Rabu pada tanggal 27 Ju...


Tidak ada komentar: