Kinerja Pemkab Cianjur Dievaluasi




CIANJUR- Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  800-35 tahun 2016, tanggal 7 Januari 2016 tentang Penetapan Peringkat dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional tahun 2014 bahwa Kabupaten Cianjur menempati urutan ke-44 dari 395 Kabupaten yang dievaluasi dengan skor 3,1 menyandang status kinerja ' SANGAT TINGGI'.

Informasi ini berdasarkan hasil Penetapan Peringkat dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan daerah secara nasional Tahun 2014. Kabag Humas Setda Cianjur, Pratama menerangkan, dasar dari pelayanan prima dari aparat pemeerintah akan pentingnya evaluasi status kinerja penyelenggaraan dan ini merupakan penghargaan bagi pemkab dari Kemendagri.

“Salah satu strategi utama yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan desentralisasi dan otonomi daerah adalah melakukan proses monitoring dan evaluasi secara teratur dan komprehensif, guna mengukur kemajuan dan tingkat keberhasilan Pemda dalam penerapan prinsip otonomi daerah dan penyelenggaraan urusan pemerintahan,” ujarnya.

Untuk itu Kepala Daerah diwajibkan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang selanjutnya dilakukan evaluasi setiap tahunnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 69 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Untuk Kabupaten Cianjur, ini merupakan tolak ukur kinerja agar lebih baik, profesional dan akuntabel di masa yang akan datang. “Menjadi upaya peningkatan pelayanan publik yang mampu memberikan hasil memuaskan bagi warga masyarakat Cianjur,” pungkasnya. (*/cr2)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top