Radar Cianjur »
Berita Utama
»
Maraknya Pungutan Liar Sekolah pada Siswa di Cianjur
Maraknya Pungutan Liar Sekolah pada Siswa di Cianjur
Posted by Radar Cianjur on Senin, 09 Mei 2016 |
Berita Utama
Komersialisasi Pendidikan!
SEKOLAH merupakan salah satu lembaga pendidikan untuk menimba ilmu serta meraih cita-cita. Untuk mendapatkan ilmu seseorang khususnya orang tua rela berkorban, baik moril maupun materil demi menyekolahkan anak.
SEKOLAH merupakan salah satu lembaga pendidikan untuk menimba ilmu serta meraih cita-cita. Untuk mendapatkan ilmu seseorang khususnya orang tua rela berkorban, baik moril maupun materil demi menyekolahkan anak.
Namun tidak dipungkiri masih banyak pihak sekolah yang menerapkan bayaran mahal, jika pun tidak mereka mencari-cari celah untuk bisa memungut biaya sekolah ataupun studi demi mencari keuntungan semata. Padahal gelontoran dana bantuan baik Dana Alokasi Khusus (DAK) sekolah, hibah bangunan maupun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah ada.
Tak hanya sekolah, belakangan ada juga oknum guru yang kerap memungut dana dari siswa dengan berbagai alasan. Ya mereka seperti tidak bertanggung jawab dan kerap memanfaatkan orang tua siswa dengan berbagai pungutan untuk kebutuhan alat pembelajaran, padahal nyatanya tiada ada timbal balik dari iuran siswa tersebut, sehingga dunia pendidikan menjadi tercoreng.
Seperti yang dialami orang tua siswa salah satu SMP Negeri ternama dan favorit di Cianjur, YS (38) yang mengakui, dirinya sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh salah seorang oknum guru bahasa Inggris di sekolah anaknya yang telah melakukan pungutan sebesar Rp50 ribu per siswa.
"Sebagai orang tua siswa tentu kami sangat menyayangkan sekali dengan tindakan guru tersebut. Pasalnya telah melakukan pungutan kepada siswa Rp50 ribu hampir setiap hari dan uang tersebut tidak tahu diperuntukan untuk apa," keluhnya.
Menurutnya, oknum guru tersebut tak seharusnya melakukan sikap dengan seenaknya saja. Maka jika ada pungutan maka guru bersangkutan harus terbuka untuk apa saja dan diberitahukan pada orang tua siswa yang diwadahi komite sekolah.
"Tujuanya agar para orang tua siswa dapat mengetahui untuk apa uang tersebut. Sehingga nantinya tidak menimbulkan sikap suudzon. Tapi kenyataannya oknum guru itu tidak terbuka sama sekali kepada kami, jadi penasaran untuk apa uang itu," sesalnya.
Diakuinya, orang tua tidak merasa keberatan jika ingin melakukan pungutan asalkan jelas. Selain itu, pungutan tersebut jika untuk pendidikan, seperti membeli LKS, photo copy materi pelajaran tidak mungkin hampir tiap hari harus dilakukan pungutan.
"Kalau misalkan guru tersebut telah melakukan pungutan kepada siswa sebesar Rp50 ribu dikalikan 25 siswa per kelas total nya hampir Rp1.250.000 belum lagi dengan kelas lainya tinggal dikalikan saja hasilnya berapa?," ungkapnya.
Hal serupa hampir terjadi di setiap sekolah yang notabene favorit dengan berbagai alasan. Apalagi jelang kenaikan kelas dan perpisahan, pihak sekolah dengan semena-mena melakukan pungutan pada orang tua dengan nilainya tak sedikit.
"Bisa anda bayangkan setiap jelang kenaikan kelas maupun anak keluar sekolah ada saja pungutan, biasanya kalau orang tuanya berada pasti akan dikabulkan, tapi bagi mereka orang tua yang kurang mampu akan jadi beban," terang Pengamat Pendidikan Cianjur, Ujang Saefuloh.
Dirinya berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur melakukan pengawasan dan pemantauan yang ketat terkait banyaknya pungutan liar yang memberatkan para orang tua itu. "Kalau bisa Disdik buat seperti aturan ataupun himbauan terkait besaran iuran maupun pungutan di sekolah, baik tingkat SD, SMP maupun SMA," pintanya.
Selain menghadapi kenaikan kelas, pungutan luar biasa juga kerap dilakukan sekolah saat jelang penerimaan siswa baru (PSB). Dengan berbagai dalih sekolah memungut biaya bantuan pembangunan hingga puluhan juta rupiah. "Ini sudah jadi komersialisasi pendidikan, yang jadi korban masyarakat juga," terangnya.
Terpisah, Sekretaris Disdik Kabupaten Cianjur, Jumati menyoroti tindakan yang dilakukan oleh oknum guru yang melakukan pungutan di luar kewajaran. Maka sesuai aturan sudah jelas, jika pendidik tidak diperbolehkan melakukan pungutan di luar aturan yang ditetapkan sesuai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
Hal itu juga sudah tertera dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan dasar dan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.
"Dalam aturan itu menyatakan bahwa satuan dasar diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan," jelas Jumati.
Selain itu dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri tersebut dijelaskan larangan dilakukanya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus ataupun penerimaan siswa baru mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pasalnya pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan terutama untuk pendidikan SD, SMP, SMA/SMK.
"Dalam hukuman pidana secara umum juga mengatur bagi pihak kepala sekolah maupun kepala dinas yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dianggap telah menyalahgunakan jabatan dan melanggar Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan berdasarkan undang-undang tipikor akan dikenakan sanksi minimal empat tahun penjara dan didenda sebesar Rp1 miliar dan hukuman tersebut berlaku tak hanya untuk kepala sekolah maupun kepala dinas saja melainkan siapa saja, termasuk guru yang melakukan perbuatan tersebut akan dipidana," paparnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Moch Toha menambahkan, jika menemukan hal seperti itu, dewan dalam hal ini tidak akan tinggal diam begitu saja dan akan melakukan tindakan sesegera mungkin.
"Kami akan melakukan sidak ke sekolah yang bersangkutan, kemudian memanggil kepala sekolah serta oknum guru yang melakukan perbuatan tersebut untuk mempertanyakan kebenaran perbuatan yang telah dilakukannya. Apabila terbukti benar, maka kami akan merekomendasikan sanksi pada oknum guru tersebut, dalam hal ini juga kami akan melibatkan Dinas Pendidikan dan Kepolisian," tegasnya.(*/riz)
Populer
-
*) Nanang Rustandi BEGITU berseliweran berbagai informasi dan berita di era Jaman Now. Semua harus disortir mana yang benar-benar infor...
-
PACET- Jalan Raya Cipanas tepatnya di tengah pertigaan menuju Gadog II berlubang. Lubang menganga ini diperkirakan memiliki kedalaman hin...
-
LOKASI Galian C Mekargalih yang makan korban CIANJUR-Naas nasib anak dan ibu, yakni Laela (24) dan anaknya Mala (8) warga Kampung Kokot...
-
Kantor Pos memberikan salah satu pemenang hadiah sepeda gunung. CIANJUR – Sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan pos, khususnya ma...
-
CENDRAMATA: Ketua FoSSEI Jabar Risman berikancendramatapada Dekan FEBI Unsur DR H Endang Jumali, Sabtu (16/7). CIANJUR-Himpunan Mahas...
-
FOTO: RISMA RUSTIKA SARI/RADAR CIANJUR TAMPIL: Grup marawis YPPT As Shiddiqin tampil dalam menghibur dalam sebuah kesempatan. CIBEBE...
-
TAK LAYAK: Warga gotong royong menghancurkan rumah milik Dindin. CIANJUR – Memasuki musim penghujan, masyarakat mau tak mau harus sem...
-
CIPANAS- Bencana alam di Kabupaten Cianjur terus meningkat signifikan, diantaranya di wilayah Cianjur Utara sebagai salah satu wilayah pa...
Tidak ada komentar: