Radar Cianjur »
Nasional
»
Zulkifli Hasan: Kalau Perlu Lebih dari Hukuman Kebiri
Zulkifli Hasan: Kalau Perlu Lebih dari Hukuman Kebiri
Posted by Radar Cianjur on Jumat, 13 Mei 2016 |
Nasional
SURABAYA-Ketua MPR Zulkifli Hasan mendukung
rencana Presiden menerbitkan Perppu yang mengatur pemberatan hukuman bagi
pelaki kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Karena kejahatan seksual, menurut Zulkifli
Hasan, satu rangkaian dengan dua
kejahatan lainnya, yaitu narkoba dan turunannya miras.
"Kalau kedua kejahatan itu, narkoba dan
miras, tidak dibereskan maka akan muncul
kejahatan seksual," ungkap Zulkifli Hasan kepada para wartawan seusai
memberi materi sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Universitas Airlangga,
Surabaya, Kamis 12 Mei 2016.
Karena itu, Zulkifli Hasan menyatakan setuju
kalau pelaku kejahatan seksual dihukum seberat-beratnya. "'Kalau perlu
lebih dari hukuman kebiri," tegas Zulkifli Hasan.(jpnn)
Populer
-
ANGGOTA Komisi V DPR RI, Capt. Djoni Rolindrawan disambut warga Sukamulya, Sukasari Kecamatan Bogor Timur. BOGOR-Anggota Komisi V DP...
-
- Tes Pejabat Gaet Psikiad CIANJUR-Pemerintah Kabupaten Cianjur kini hanya tinggal menempuh beberapa tahapan akhir jelang perombakan besa...
-
CIBEBER-Atin Supriatna (59) warga Kampung Irigasi RT 04/03, Desa Cikondang, Kecamatan Cibeber, tewas terseret air Sungai Cikondang. Se...
-
FOTO: Nandang Kurnaedi CIANJUR – Seiringberkembangnya zaman, kemajuan teknologi semakin bisa dirasakan oleh orang banyak. Kebutuhan aka...
-
CIPANAS – Nilai tukar rupiah terhadap dolar yang terus melemah, berdampak negatif terhadap kalangan pebisnis, salahsatunya yang dialami pen...
-
Prabowo Subianto. Foto: Dwi RM/dok.JPNN.com SERANG-Ketua umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto me...
-
JAKARTA-Kursi kepemimpinan Sutiyoso di Badan Intelijen Negara (BIN) semakin diusik. Sutiyoso dianggap tidak memiliki sesuatu capaian y...
-
JAKARTA-Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto mengatakan, potensi kerugian negara...

Tidak ada komentar: