Radar Cianjur »
Berita Utama
»
Kembali Raih WTP, Bersama 11 Pemda di Jabar
Kembali Raih WTP, Bersama 11 Pemda di Jabar
Posted by Radar Cianjur on Selasa, 07 Juni 2016 |
Berita Utama
CIANJUR-Prestasi pengelolan keuangan daerah dan pembangunan tahun anggaran 2015 kembali ditunjukkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur. Kabupaten Cianjur bersama 10 daerah di Jawa Barat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sebelumnya Cianjur juga pernah menerima penghargaan yang sama. Untuk tahun ini Cianjur meraih prestasi WTP bersama tujuh daerah yaitu, Banjar, Ciamis, Cimahi, Majalengka, Sumedang, dan Kabupaten Tasikmalaya. Sedangkan empat pemerintah daerah lainnya yang baru pertamakali memperoleh WTP yaitu Kabupaten Bogor, Garut, Karawang dan Purwakarta.
Adapun opini WTP tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat Arman Syifa kepada ketua DPRD dan kepala daerah, di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Jabar, Jalan Mohamad Toha, Kota Bandung, Senin (6/6).
Pemeriksaan kali ini sudah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan, dimana tahun 2015 merupakan tahun pertama bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia menerapkan akutansi berbasis aktual, yakni penetapan sistem akutansi pada penyajian laporan keuanganya.
"Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari," kata Arman.
Ia mengakui, beberapa masalah masih ditemui dalam akuntasi berbasis aktual yang dihadapi pemerintah daerah. Di antaranya masalah penyusunan, masalah penyajian dana BOS, dan dana lain di luar APBD.
"Adapun temuan yang perlu mendapat perhatian di beberapa pemerintah daerah di antaranya adalah pembukaan rekening oleh bendahara SKPD tanpa melalui persetujuan kepada daerah atau BUD, aset tetap tanah yang dimiliki pemda yang belum bersertifikat, tanah fasos fasum yang belum diserahkan kepada pemda setempat, kesalahan alokasi penganggaran dan pengelolaan PBB P2 setelah pemimpahan dari pemerintah pusat," tutur dia.
Sesuai Pasal 20 Undang Undang Nomor 15 tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat pun wajib memberikan jawaban dan penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima melalui rencana aksi.
"BPK pun membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi dan pelasaan action plan melalui pertemuan konsultasi," ujarnya.
Sebelumnya, demi mewujudkan pengelolaan aset daerah Kabupaten Cianjur sesuai dengan aturan, Dinas Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cianjur (DPKAD) melakukan bimbingan teknis penatausahaan aset daerah Kabupaten Cianjur, dengan melibatkan 84 OPD dan 180 peserta.
"Diharapkan dengan adanya bimtek ini, tata kelola barang bisa handal dan profesional. Selain itu diharapkan bisa adanya komitmen pengelola barang, yang bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan, sehingga di tahun 2016 Kabupaten Cianjur bisa WTP," tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Cianjur Oting Zainal Mutaqin.
Menurutnya, para pegawai di setiap OPD bisa lebih memantapkan lagi kinerja, sehingga dalam teknis masalah penata usahaan daerah bisa terealisasi dengan baik. "Kabupaten Cianjur ini, pada tahun sebelumnya juga mendapat WTP, karena penataan usahaan aset yang sudah baik," tuturnya.
Dinilainya, pengelolaan keuangan daerah, memang itu bukan tugas yang ringan, namun dalam pengamanan pun harus baik. "Makanya, perlu penyusunan berbagai pengelolaan aset, sehingga data bisa efektif, efesien, dan akuntabel. Ini sudah menjadi tanggung jawab kita dan saya harapkan kita bisa meningkatkan profesionalisme," tandasnya.(*/nag)
Populer
-
CIANJUR - Bulan Ramadhan adalah bulan yang paling utama diantara bulan-bulan lain untuk umat muslim. Wajar jika umat muslim sangat me...
-
CIANJUR-Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengatur kebijakan baru terkait biaya pernikahan sejak beberapa ...
-
Musik sebagai cabang dari SENI yang menjadi kebutuhan kehidupan seseorang yang tertuang dan diterima oleh indera pendengaran kemudian dio...
-
CILAKU-SMAN 1 Cilaku mendapatkan bantuan dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) berupa lima tong sampah, dua alat pembuat kompos, dua...
-
JAKARTA- Melimpahnya pasokan hasil panen di beberapa wilayah akan berdampak pada harga jual cabai jelang Ramadan. Harga cabai diperkirakan...
-
SURABAYA-Berbagai modus penipuan dilakukan pelaku terhadap masyarakat yang akan umrah dan menunaikan ibadah haji. Modus sedikit be...
-
Demi memudahkan serta memanjakan para konsumen, Dealer resmi Nissan Cabang Cianjur yang beralamat di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Cianjur, t...
-
*) Nanang Rustandi BEGITU berseliweran berbagai informasi dan berita di era Jaman Now. Semua harus disortir mana yang benar-benar infor...
Tidak ada komentar: