BPD Ramasari Gelar Monev


HAURWANGI – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ramasari, Kecamatan Haurwangimenggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev)tentang kinerja Kepala Desadan seluruh aparaturnya, sebagai bagian dari upayamelaksanakan amanah berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa. Seluruh hasil Monev yang dilaksanakanakan dilaporkan ke pihak kecamatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur,  dan dinas terkait.
DikatakanKetua BPD Ramasari, Kohar Effendi, kegiatan Monev ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi BPD yang berkewajiban untuk menyelenggarakan dan melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa, tujuannyauntuk melaksanakan amanat Undang-undang, dimana pada Pasal 55 dijelaskan bahwa BPD berkewajiban melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa (Kades) selama satu tahun.
"Hasil Monev cukup memuaskandan bisa dikatakan baik tanpa catatan, karenaseluruh administrasi pelayanan, penggunaan anggaran yang diserap dari berbagai sumber, termasuk dari bantuan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa—red), Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Banprov (Bantuan Provinsi—red), dan dari sumber lain, seluruhnya tercatat dengan baik dan rapi," jelas Kohar.
Terpisah, Kepala Desa Ramasari, Dodo Widodo, menambahkan bahwa Monev memang sudah merupakan tugasdan kewajibanBPD. Monev tersebut, menurutnya, sudah biasa dilaksanakan disetiap akhir tahun.

"Selain itu juga dilakukan Monev tentang kinerja akhir masa jabatan Kades, yang jatuh per tanggal 4 Februari 2016 mendatang. Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihakyang telah ikut bekerjasama mensukseskan kinerja desa. Dan berharap hal ini bisa terus dilalukandan dilaksanakan secara kontinyu," ungkapnya.(mat) 


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top