Balon Kades Wajib Kumpulkan 200 KTP




CIPANAS- Jelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 29 Mei mendatang. Sejumlah persiapan tengah dilakukan panitia seperti panitia Pilkades Gadog, Kecamatan Pacet.
Kaur Pemerintahan Desa Gadog Firmansjah menjelaskan, menjelang pilkdes serentak pada 29 Mei mendatang, Pemdes Gadog sudah membentuk panitia pilkdes termasuk berbagai persiapan lainnya.
"Pembukaan pendaftaran bagi para bakal calon (balon) kepala desa mulai tanggal 2 April,” jelasnya.
Pantauan dilapangan, alat kontak seperti banner dan baligho bakal calon sudah mulai bermuncullan di daerah Desa Gadog. Walau pun secara resmi pendaftaran bakal calon belum dibuka. Sementara bagi para bakal calon, mereka harus mengumpulkan 200 KTP, serat SKCK dari Polres Cianjur, surat keterangan belum pernah dihukum, dan beberapa berkas lainnya sebagai syarat.
“Kami menginginkan dukungan penuh dari masyarakat untuk ikut bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan selama proses tahapan pilkades,” ujar Firmansjah.
Ketua Panitia Cecep Najrulloh menambahkan, mengumpulkan dan memberikan 200 KTP warga sebagai bentuk dukungan wajib dipenuhi para bakal calon sebagaimana hasil kesepakatan bersama. Kemudian para bakal calon harus mengajukan permohonan lewat lamaran, dan menandatangani 22 berkas persyaratan.
"Kami akan membuka pendaftaran mulai tanggal 2 April, dan bagi para balon yang akan mencalonkan bisa datang langsung ke kantor Desa Gadog," terangnya.(fhn)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top