Radar Cianjur »
Nasional
»
Komjak Puji Langkah Kejati Jatim Jerat La Nyalla
Komjak Puji Langkah Kejati Jatim Jerat La Nyalla
Posted by Radar Cianjur on Rabu, 30 Maret 2016 |
Nasional

JAKARTA-Komisi Kejaksaan turut memantau penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Kamar Dagang dan Industri Jatim (Kadin) yang menjerat La Nyalla Mattalitti. Terlebih, kasus dana hibah untuk pembelian saham perdana Bank Jatim saat menggelar pada initial public offering (IPO) itu sudah jadi perhatian luas.
"Komisi Kejaksaan RI memberikan perhatian khusus terhadap kasus La Nyalla Mattalitti. Karena kami menerima tidak kurang dari 50 pengaduan dari masyarakat Jawa Timur terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan La Nyalla Mattalitti," kata Ketua Komjak, Soemarno, Selasa (29/3).
Menurutnya, masyarakat mengharapkan Kejati Jatim agar bersikap tegas dan konsisten dalam penanganan kasus korupsi yang diduga melibatkan Nyalla. Karenanya, Komjak pun mengapresiasi langkah Kejati Jatim menjerat ketua umum PSSI itu.
"Kami memberikan apresisasi kepada jajaran Kejati Jatim yang telah memberikan kepastian sekaligus harapan terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di Jawa Timur," ungkap Soemarno.
Komjak, kata dia, senantiasa mendukung Kejati Jatim mendayagunakan semua instrumen hukum yang ada dalam rangka memperlancar proses penanganan perkara ini. "Termasuk dalam pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti," ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai tugas dan kewenangan maka Komjak akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses penegakan hukum kasus itu. Menurut Soemarno, penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten, profesional dan bertanggung jawab akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan. "Ini demi tegaknya hukum dan keadilan bagi semua orang," jelasnya.
Di sisi lain Soemarno menyesalkan terjadinya tindakan anarkistis terhadap rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim yang diduga melibatkan organisasi kemasyarakatan tertentu. Menurutnya, tindakan anarkistis yang diduga untuk menentang penetapan Nyalla sebagai tersangka itu bisa digolongkan bentuk intimidasi terhadap aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas.
Karenanya, Komjak senantiasa mendorong masyarakat berpartisipasi mendukung kejaksaan dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. "Serta melakukan perlawanan bersama terhadap upaya-upaya yang dapat menghambat proses pemberantasan korupsi," pungkasnya.(boy/jpnn)
Populer
-
Abdulatif BEBERAPA wilayah di Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi Pilkada serentak, tepatnya hari Rabu pada tanggal 27 Ju...
-
CIANJUR-Tak henti-hentinya satuan narkoba Polres Cianjur memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumya. Senin(14/03) dua orang pengedar...
-
SAMBUTAN: Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar berikan sambutan dalam workshop mamaos DKC di Taman Pancaniti Cianjur. FOTO : DENI ABDUL ...
-
SETELAH meraih peringkat ketiga di Piala Presiden 2017, Persib Bandung mulai merancang agenda lanjutan untuk mengisi kekosongan jelang tam...
-
PELAYANAN persampahan kebersihan dipungut retribusi atas pelayanan pengelolaan di daerah. Retribusi dikenakan kepada kepala keluarga ata...
-
Warga Cibiuk Tolak Pabrik CIRANJANG – Warga Kampung Andir RT01/09, Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang , mengeluhkan proses pelaksana...
-
CIANJUR-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil b...
-
GEKBRONG – Dibalik jabatannya sebagai ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Songgom, Kecamatan Gekbrong, Muhammad Ahmad Jalal...

Tidak ada komentar: