Radar Cianjur »
Berita Utama
»
Sodomi Dengan Diimingi Belajar Sulap
Sodomi Dengan Diimingi Belajar Sulap
Posted by Radar Cianjur on Senin, 18 Juli 2016 |
Berita Utama
![]() |
PENCABULAN : Tersangka pencabulan asal tertangkap okeh pihak Polres Cianjur. |
CIANJUR - Kasus sodomi yang terjadi pada 10 anak dibawah umur pada bulan Januari 2016 di Kampung Hanjawar RT 05 RW 02, Desa Cikondang, Kecamatan Cibeber, Cianjur, kini terungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur. Pada Minggu (17/7) kemarin, Satreskrim membekuk satu tersangka sodomi dan tersangka teraebut langsung diamankam oleh Polres Cianjur.
Menurut keterangan yang didapat dari Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Cianjur, AKP Benny Cahyadi menjelaskan, modus yang dipakai pelaku tersebut, yaitu dengan mengajak dan membujuk korban untuk belajar sulap dan memberikan uang. "Setelah itu, pelaku kemudian mengajak korban ke rumah hingga dilakukan pencabulan atau sodomi. Serta berdasarkan hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi, tersangka dan adanya barang bukti, bahwa tersangka telah melakukan pencabulan atau sodomi terhadap para korban sebanyak ada yang satu kali dan dua kali perbuatan," ungkapnya.
Menurut hasil keterangan yang didapat dari Polres Cianjur, tersangka bernama Muhamad Sabik Bin Nurodin (16), yang beralamat di tempat TKP Kampung Hanjawar, Desa Cikondang, Kecamatan Cibeber. Sedangkan korbannya, yaitu Muhamad Ari Ikbal (14), Muhamad Alfi Firmansyah (12), Yayan Hadian (11). "Sedangkan tujuh korban lainnya yang sempat dilakukan upaya sodomi, tapi rata-rata korban yang tujuh ini dapat melarikan diri. Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat pelaku mencabuli korbannya yang bertempat di rumah pelaku," terang AKP Benny Cahyadi.
Sampai saat ini, pihak kepolisian pun sudah mengamankan bukti-bukti yang digunakan pelaku. "Kita amankan bukti yang berupa sabuk, tali sepatu dan kantung plastik yang berisikan minyak goreng," tutur Kasat Reskrim Polres Cianjur.
Halnya, tersangka ini pin terkena pasal yang di persangkakan dengan pasal 82 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. "Kita pun melakukan koordinasi dengan perangkat desa, siapa tau ada korban-korban anak di bawah umur lainnya," pungkasnya. (yud)
Populer
-
*) Nanang Rustandi BEGITU berseliweran berbagai informasi dan berita di era Jaman Now. Semua harus disortir mana yang benar-benar infor...
-
LOKASI Galian C Mekargalih yang makan korban CIANJUR-Naas nasib anak dan ibu, yakni Laela (24) dan anaknya Mala (8) warga Kampung Kokot...
-
PACET- Jalan Raya Cipanas tepatnya di tengah pertigaan menuju Gadog II berlubang. Lubang menganga ini diperkirakan memiliki kedalaman hin...
-
Kantor Pos memberikan salah satu pemenang hadiah sepeda gunung. CIANJUR – Sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan pos, khususnya ma...
-
CENDRAMATA: Ketua FoSSEI Jabar Risman berikancendramatapada Dekan FEBI Unsur DR H Endang Jumali, Sabtu (16/7). CIANJUR-Himpunan Mahas...
-
FOTO: RISMA RUSTIKA SARI/RADAR CIANJUR TAMPIL: Grup marawis YPPT As Shiddiqin tampil dalam menghibur dalam sebuah kesempatan. CIBEBE...
-
TAK LAYAK: Warga gotong royong menghancurkan rumah milik Dindin. CIANJUR – Memasuki musim penghujan, masyarakat mau tak mau harus sem...
-
CIPANAS- Bencana alam di Kabupaten Cianjur terus meningkat signifikan, diantaranya di wilayah Cianjur Utara sebagai salah satu wilayah pa...
Tidak ada komentar: