Radar Cianjur »
Berita Utama
»
Angkum 01 Dipungli
Angkum 01 Dipungli
Posted by Radar Cianjur on Selasa, 01 September 2015 |
Berita Utama
CIANJUR-Sejumlah sopir angkutan umum (angkum)
trayek 01, Senin (31/8) siang kemarin ramai-ramai mendatangi kantor DPRD
Kabupaten Cianjur. Kedatangan para sopir angkum itu bertujuan untuk mengadukan
dugaan adanya pungutan liar dengan alasan perpanjangan trayek baru.
Di gedung wakil rakyat itu, mereka pun langsung
menyasar ruangan Fraksi PDI-P dan ditemui oleh Ketua Fraksi PDI-P Dadang
Sutarmo dan Deni Lutfi. Kepada dua anggota DPRD itu, para sopir pun langsung
menumpahkan dan menyampaikan segala keluh kesah.
Menurut penuturan salah satu sopir angkum trayek 01
yang mewanti-wanti agar namanya tidak dikorankan, agar bisa masuk dan melintas
di jalur baru yang diperpanjang, yakni Jalan Pramuka, Karangtengah, mereka
harus menyetor sejumlah uang kepada pihak pengurus.
“Di Jalan Pramuka kan belum ada trayek yang masuk.
Untuk perpanjangan trayek itu kami harus membayar Rp500 ribu per angkum. Kalau
tidak membayar ya tidak bisa melintas ke sana,” ungkap AR (40) ditemui di
gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, kemarin.
Lelaki itu menambahkan, di jalur baru itu, sudah
terdapat petugas yang selalu memantau setiap angkum yang melintas. Jika
dikehatui bahwa angkum tersebut belum menyetor uang perpanjangan, maka angkum
tersebut pun disuruh putar balik arah.
“Angkum yang sudah membayar itu ada tulisannya JP.
Kalau tidak ada tulisannya itu kami disuruh putar arah,” jelas dia.
TS (38) salah satu sopir lainnya menambahkan,
sekitar sebulan sebelum adanya keputusan perpanjangan jalur tersebut, para
sopir angkum dan sejumlah pemilik angkum pun sudah dikumpulkan. Tujuannya,
untuk mensosialisasikan dan memberitahukan berkenaan dengan rencana
perpanjangan jalur beserta pembayarannya itu.
Namun, lanjut dia, ada kejanggalan dalam pertemuan
tersebut. Pasalnya, dalam kesempatan itu, tidak ikut dihadiri petugas dari
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Cianjur
serta pihak kepolisian sebagaimana seharusnya.
“Kalau yang resmi itu kan pasti ada orang dishub
dan kepolisian. Ini tidak ada sama sekali,” kata dia.
Selain itu, sambung dia, keputusan berkenaan dengan
besaran pembayaran Rp500 ribu pun dinilainya merupakan keputusan sepihak.
Karena, semua yang hadir disuruh untuk menandatangani surat persetujuan.
“Katanya, kalau yang tandatangan lebih dari 50
persen sopir dan pemilik angkum, maka itu sudah cukup dinggap sebagai keputusan
dan disetujui bersama,” beber dia lagi.
Kendati terpaksa sudah menandatangai surat
persetujuan dimaksud, ia mengimbuhkan, sebagian besar dari sopir dan pemilik
angkum hingga saat ini masih belum membayarkan uang perpanjangan itu karena
dianggap terlalu tinggi dan memberatkan. Sebagai konsekuensinya, tidak bisa
melintas di jalur perpanjangan itu.
“Jangankan bayar segitu, untuk ngejar setoran saja
sudah susah, kok. Ini kan tidak masuk akal. Makanya kami memilih untuk
melaporkan hal ini ke dewan,” papar dia.
Ketuua Fraksi PDI-P Dadang Sutarmo menyampaikan,
dengan adanya keluhan sopir angkum ini, pihaknya bakal memanggil pihak-pihak
terkait untuk melakukan koordinasi. Sedangkan untuk dugaan pungli, dibutuhkan
penyelidikan dulu.
“Kami terima keluhannya dan akan kami panggil pihak
terkait untuk membicarakan ini,” ujar dia.
Deni Lutfi menambahkan, secepat mungkin pihaknya
bakal melayangkan surat panggilan dimaksud. Jika seseuai rencana, besok atau
lusa, pihaknya akan memusyawarahkan bersama terkait dugaan pungli tersebut.
“Hari ini (kemarin, red) kami akan layangkan surat.
Paling lambat besok atau lusa kami akan musyawarahkan bersama terkait hal ini,
sehingga ada titik temu permasalahan yang membebankan sopir dan pengusaha
angkum ini,” tukas dia.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Organisasi Angkutan
Darat (Organda) Kabupaten Cianjur, Dede Sopandi, mengaku cukup kaget dengan
adanya laporan tersebut. Malah, ia pun mengaku baru mengetahuinya berkenaan
dengan dugaan pungli terhadap sopir dan pemilik angkum itu.
“Lho, saya malah baru tahu sekarang ini. Tapi untuk
membuktikan laporan itu, secepatnya saya akan turun ke lapangan. Paling lambat
besok atau lusa akan saya lihat,” ujar Dede melalui sambungan telepon
selularnya.
Jika nantinya, lanjut Dede, pihaknya menemukan
adanya dugaan pungli itu, maka ia pun memastikan bahwa bakal ada teguran kepada
pihak-pihak yang melakukannya. Sedangkan jika memang itu masuk ke dalam ranah
hukum pidana, ia menyarankan kepada sopir dan pemilik angkum untuk melaporkan
langsung kepada pihak kepolisian.
“Kami tidak bisa mencabut izinnya karena ini domain
dishub, bukan organda. Kamihanya sebatas memberikan peringatan dan teguran.
Tapi ada baiknya kalau memang benar itu pungli, ya laporkan saja ke polisi.
Nanti kami akan koordinasi dulu dengan pihak terkait,” jelas Dede.
Senada, Kabid Angkutan Dishubkominfo Kabupaten
Cianjur, Afif mengaku sama sekali tidak mengetahui jika ada kegiatan pungli
dalam perpanjangan trayek yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus trayek itu.
Tapi, ia mengakui, bahwa sekitar dua bulan sebelumnya,
pengurus trayek mengajukan perpanjangan trayek dikarenakan belum adanya angkum
yang melintas di jalur tersebut. Terlebih, angkum 010 yang recananya akan
dioprasikan tahun ini, menurutnya, tidak jadi melalui jalur tersebut.
“Sudah ada surat keputusannya (SK). Sekarang sudah
ada di bagian hukum, tinggal menunggu turunnya saja,” jelas dia.
Kendati demikian, Afif menegaskan, untuk
perpanjangan izin operasi tersebut, biaya yang harus dikeluarkanya hanya
sebesar Rp60 ribu saja. Sedangkan untuk angkum yang ingin mendapatkan izin
perpanjangan trayek itu hanya tinggal mengajukan persyaratran administrasi
saja.
“Kami tegaskan di sini, tidak ada biaya sama sekali
untuk perpanjangan trayek. Apalagi sampai sebesar itu,” tegas dia.
Ditanya apakah pihaknya bakal menjatuhkan sanksi
terhadap oknum pengurus, Afif menjamin hal itu. Malah, jika pengurus itu
memiliki angkum, maka bukan tidak mungkin pihaknya bakal mencabut izinnya.
“Ada sanksinya mulai dari teguran sampai yang
terberat yakni pencabutan izin. Tapi biasanya yang menjadi pengurus itu tidak
memiliki angkum. Mereka yang diberi kepercayaan sebagai fasilitator saja.
Sedangkan untuk unsur pidana itu wilayah kepolisian. Silahkan dilaporkan saja,”
lugas dia.(ruh)
Populer
-
Abdulatif BEBERAPA wilayah di Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi Pilkada serentak, tepatnya hari Rabu pada tanggal 27 Ju...
-
CIANJUR-Tak henti-hentinya satuan narkoba Polres Cianjur memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumya. Senin(14/03) dua orang pengedar...
-
SAMBUTAN: Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar berikan sambutan dalam workshop mamaos DKC di Taman Pancaniti Cianjur. FOTO : DENI ABDUL ...
-
SETELAH meraih peringkat ketiga di Piala Presiden 2017, Persib Bandung mulai merancang agenda lanjutan untuk mengisi kekosongan jelang tam...
-
PELAYANAN persampahan kebersihan dipungut retribusi atas pelayanan pengelolaan di daerah. Retribusi dikenakan kepada kepala keluarga ata...
-
Warga Cibiuk Tolak Pabrik CIRANJANG – Warga Kampung Andir RT01/09, Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang , mengeluhkan proses pelaksana...
-
CIANJUR-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil b...
-
GEKBRONG – Dibalik jabatannya sebagai ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Songgom, Kecamatan Gekbrong, Muhammad Ahmad Jalal...


Tidak ada komentar: