Angkum 01 Dipungli

Rp500 ribu Untuk Buka Jalur

CIANJUR-Sejumlah sopir angkutan umum (angkum) trayek 01, Senin (31/8) siang kemarin ramai-ramai mendatangi kantor DPRD Kabupaten Cianjur. Kedatangan para sopir angkum itu bertujuan untuk mengadukan dugaan adanya pungutan liar dengan alasan perpanjangan trayek baru.
Di gedung wakil rakyat itu, mereka pun langsung menyasar ruangan Fraksi PDI-P dan ditemui oleh Ketua Fraksi PDI-P Dadang Sutarmo dan Deni Lutfi. Kepada dua anggota DPRD itu, para sopir pun langsung menumpahkan dan menyampaikan segala keluh kesah.
Menurut penuturan salah satu sopir angkum trayek 01 yang mewanti-wanti agar namanya tidak dikorankan, agar bisa masuk dan melintas di jalur baru yang diperpanjang, yakni Jalan Pramuka, Karangtengah, mereka harus menyetor sejumlah uang kepada pihak pengurus.
“Di Jalan Pramuka kan belum ada trayek yang masuk. Untuk perpanjangan trayek itu kami harus membayar Rp500 ribu per angkum. Kalau tidak membayar ya tidak bisa melintas ke sana,” ungkap AR (40) ditemui di gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, kemarin.
Lelaki itu menambahkan, di jalur baru itu, sudah terdapat petugas yang selalu memantau setiap angkum yang melintas. Jika dikehatui bahwa angkum tersebut belum menyetor uang perpanjangan, maka angkum tersebut pun disuruh putar balik arah.
“Angkum yang sudah membayar itu ada tulisannya JP. Kalau tidak ada tulisannya itu kami disuruh putar arah,” jelas dia.
TS (38) salah satu sopir lainnya menambahkan, sekitar sebulan sebelum adanya keputusan perpanjangan jalur tersebut, para sopir angkum dan sejumlah pemilik angkum pun sudah dikumpulkan. Tujuannya, untuk mensosialisasikan dan memberitahukan berkenaan dengan rencana perpanjangan jalur beserta pembayarannya itu.
Namun, lanjut dia, ada kejanggalan dalam pertemuan tersebut. Pasalnya, dalam kesempatan itu, tidak ikut dihadiri petugas dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Cianjur serta pihak kepolisian sebagaimana seharusnya.
“Kalau yang resmi itu kan pasti ada orang dishub dan kepolisian. Ini tidak ada sama sekali,” kata dia.
Selain itu, sambung dia, keputusan berkenaan dengan besaran pembayaran Rp500 ribu pun dinilainya merupakan keputusan sepihak. Karena, semua yang hadir disuruh untuk menandatangani surat persetujuan.
“Katanya, kalau yang tandatangan lebih dari 50 persen sopir dan pemilik angkum, maka itu sudah cukup dinggap sebagai keputusan dan disetujui bersama,” beber dia lagi.
Kendati terpaksa sudah menandatangai surat persetujuan dimaksud, ia mengimbuhkan, sebagian besar dari sopir dan pemilik angkum hingga saat ini masih belum membayarkan uang perpanjangan itu karena dianggap terlalu tinggi dan memberatkan. Sebagai konsekuensinya, tidak bisa melintas di jalur perpanjangan itu.
“Jangankan bayar segitu, untuk ngejar setoran saja sudah susah, kok. Ini kan tidak masuk akal. Makanya kami memilih untuk melaporkan hal ini ke dewan,” papar dia.
Ketuua Fraksi PDI-P Dadang Sutarmo menyampaikan, dengan adanya keluhan sopir angkum ini, pihaknya bakal memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan koordinasi. Sedangkan untuk dugaan pungli, dibutuhkan penyelidikan dulu.
“Kami terima keluhannya dan akan kami panggil pihak terkait untuk membicarakan ini,” ujar dia.
Deni Lutfi menambahkan, secepat mungkin pihaknya bakal melayangkan surat panggilan dimaksud. Jika seseuai rencana, besok atau lusa, pihaknya akan memusyawarahkan bersama terkait dugaan pungli tersebut.
“Hari ini (kemarin, red) kami akan layangkan surat. Paling lambat besok atau lusa kami akan musyawarahkan bersama terkait hal ini, sehingga ada titik temu permasalahan yang membebankan sopir dan pengusaha angkum ini,” tukas dia.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Cianjur, Dede Sopandi, mengaku cukup kaget dengan adanya laporan tersebut. Malah, ia pun mengaku baru mengetahuinya berkenaan dengan dugaan pungli terhadap sopir dan pemilik angkum itu.
“Lho, saya malah baru tahu sekarang ini. Tapi untuk membuktikan laporan itu, secepatnya saya akan turun ke lapangan. Paling lambat besok atau lusa akan saya lihat,” ujar Dede melalui sambungan telepon selularnya.
Jika nantinya, lanjut Dede, pihaknya menemukan adanya dugaan pungli itu, maka ia pun memastikan bahwa bakal ada teguran kepada pihak-pihak yang melakukannya. Sedangkan jika memang itu masuk ke dalam ranah hukum pidana, ia menyarankan kepada sopir dan pemilik angkum untuk melaporkan langsung kepada pihak kepolisian.
“Kami tidak bisa mencabut izinnya karena ini domain dishub, bukan organda. Kamihanya sebatas memberikan peringatan dan teguran. Tapi ada baiknya kalau memang benar itu pungli, ya laporkan saja ke polisi. Nanti kami akan koordinasi dulu dengan pihak terkait,” jelas Dede.
Senada, Kabid Angkutan Dishubkominfo Kabupaten Cianjur, Afif mengaku sama sekali tidak mengetahui jika ada kegiatan pungli dalam perpanjangan trayek yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus trayek itu.
Tapi, ia mengakui, bahwa sekitar dua bulan sebelumnya, pengurus trayek mengajukan perpanjangan trayek dikarenakan belum adanya angkum yang melintas di jalur tersebut. Terlebih, angkum 010 yang recananya akan dioprasikan tahun ini, menurutnya, tidak jadi melalui jalur tersebut.
“Sudah ada surat keputusannya (SK). Sekarang sudah ada di bagian hukum, tinggal menunggu turunnya saja,” jelas dia.
Kendati demikian, Afif menegaskan, untuk perpanjangan izin operasi tersebut, biaya yang harus dikeluarkanya hanya sebesar Rp60 ribu saja. Sedangkan untuk angkum yang ingin mendapatkan izin perpanjangan trayek itu hanya tinggal mengajukan persyaratran administrasi saja.
“Kami tegaskan di sini, tidak ada biaya sama sekali untuk perpanjangan trayek. Apalagi sampai sebesar itu,” tegas dia.
Ditanya apakah pihaknya bakal menjatuhkan sanksi terhadap oknum pengurus, Afif menjamin hal itu. Malah, jika pengurus itu memiliki angkum, maka bukan tidak mungkin pihaknya bakal mencabut izinnya.

“Ada sanksinya mulai dari teguran sampai yang terberat yakni pencabutan izin. Tapi biasanya yang menjadi pengurus itu tidak memiliki angkum. Mereka yang diberi kepercayaan sebagai fasilitator saja. Sedangkan untuk unsur pidana itu wilayah kepolisian. Silahkan dilaporkan saja,” lugas dia.(ruh)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top