Radar Cianjur »
Metro Cianjur
»
Lahan Pertanian Terancam Musnah
Lahan Pertanian Terancam Musnah
Posted by Radar Cianjur on Selasa, 01 September 2015 |
Metro Cianjur
Perda LP2B Ditunda 2016
CIANJUR-Lahan pertanian di seluruh Cianjur dipastikan tetap akan terancam musnah dan digantikan menjadi pabrik industri dan permukiman baru. Pasalnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditunda pembahasannya sehingga tidak bisa menjadi perda seutuhnya.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten
Cianjur, Tavip Darmawan, usai sidang paripurna di gedung dewan, mengungkapkan,
raperda yang bertujuan untuk melindungi lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan
menjadi pabrik industri dan permukiman, harus kembali ditunda pembahasannya di
tahun kedua pembahasan raperda pada 2016 mendatang.
“Iya harus ditunda lagi karena memang data dan draf
raperdanya belum lengkap,” ujar Tavip, Senin (31/8) pagi kemarin.
Selain karena hanya masih berupa judul raperda
saja, Tavip menambahkan, juga disebabkan karena belum siapnya Dinas Pertanian
Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Cianjur dalam penerapan perda
tersebut.
“Dari Dinas Pertanian meminta agar mensosialisasikannya
terlebih dahulu sebelum diperdakan. Katanya biar petani di Cianjur tidak kaget
saat perda tersebut diterapkan,” terang dia.
Dengan dipendingnya Raperda LP2B itu, Tavip
menyebut, lahan pertanian di Cianjur bakal kembali terancam semakin berkurang.
Sebab, hanya dengan perda LP2B itulah lahan pertanian pangan berkelanjutan bisa
tetap terlindungi.
“Ya karena tidak ada dasar hukum yang secara khusus
melindungi lahan pertanian berkelanjutan. Makanya bisa dikatakan terancam,”
jelas dia.
Kendati disebutnya terancam, Tavip menjelaskan,
untuk menyiasati hal itu, dapat menggunakan standar Perda Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW). Pasalnya, di dalam perda tersebut, terdapat aturan zoning untuk
kawasan industri yang menegaskan titik koordinat wilayah mana saja yang
diperbolehkan untuk industri.
“Nah, ketika ada yang di luar titik koordinat itu,
maka itu sudah dapat ditindak. Karena itu berarti sudah melanggar perda RT-RW,”
tegas dia.
Dengan adanya zoning kawasan industri itu, lanjut
Tavip, maka tidak ada wilayah di luar zona yang diperbolehkan untuk dibangun
industri, walaupun luasan industri itu di bawah 20 hektar. “Itu yang dikatkaan
Bagian Hukum Provinsi Jawa Barat ketika konsultasi beberapa waktu lalu,” ucap
dia.
Untuk sementara, hingga ditetapkannya Perda LP2B
mendatang, industri yang sudah ada saat ini bisa tetap berjalan dan beroperasi
sebagaimana mestinya. Akan tetapi, industri tersebut sama sekali tidak
melakukan perluasan lahan.
“Kalau yang sudah terlanjur ya boleh tetap di situ,
tapi tidak boleh diperluas. Kalau tetap ngeyel, maka bisa langsung ditindak,”
pungkas Tavip. (ruh)
Populer
-
Abdulatif BEBERAPA wilayah di Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi Pilkada serentak, tepatnya hari Rabu pada tanggal 27 Ju...
-
CIANJUR-Tak henti-hentinya satuan narkoba Polres Cianjur memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumya. Senin(14/03) dua orang pengedar...
-
SAMBUTAN: Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar berikan sambutan dalam workshop mamaos DKC di Taman Pancaniti Cianjur. FOTO : DENI ABDUL ...
-
SETELAH meraih peringkat ketiga di Piala Presiden 2017, Persib Bandung mulai merancang agenda lanjutan untuk mengisi kekosongan jelang tam...
-
PELAYANAN persampahan kebersihan dipungut retribusi atas pelayanan pengelolaan di daerah. Retribusi dikenakan kepada kepala keluarga ata...
-
Warga Cibiuk Tolak Pabrik CIRANJANG – Warga Kampung Andir RT01/09, Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang , mengeluhkan proses pelaksana...
-
CIANJUR-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil b...
-
GEKBRONG – Dibalik jabatannya sebagai ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Songgom, Kecamatan Gekbrong, Muhammad Ahmad Jalal...

Tidak ada komentar: