Didakwa 20 Tahun Penjara


BANDUNG-Sidang perdana agenda penyampaian surat dakwaan terhadap mantan Kepala Bidang Bina SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cianjur, GJ (50) digelar di ruang sidang V Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (28/3).
Terdakwa GJ duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kemeja motif garis-garis berwarna hijau dan hanya tertunduk selama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cianjur menyampaikan surat dakwaan.
GJ yang sudah ditahan sejak 17 Maret 2016 lalu, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan Pemprov Jawa Barat sebesar Rp163 juta, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, JPU Toni menyebutkan perbuatan terdakwa GJ terjadi pada tahun 2010. Saat itu, Disdik Cianjur baru saja mendapatkan Program Bantuan Pengembangan SD-SMP Satu Atap yang anggarannya bersumber dari APBD Provinsi Jabar yang peruntukannya bagi kegiatan fisik dan non fisik.
Dengan posisinya sebagai Kabid, terdakwa kemudian mengusulkan 10 hingga 12 SD dan SMP Satu Atap untuk menerima bantuan. Sesuai hasil verifikasi, Kepala Disdik Kabupaten Cianjur menetapkan empat SD dan SMP Satu Atap yang berhak menerima bantuan yakni SD dan SMP Satu Atap Banyuwangi Pasirkuda, SD dan SMP Satu Atap Talaga Takokak, SD dan SMP Satu Atap Neglasari Cipanas dan SD-SMP Satu Atap Cikaratok Sukaresmi.
JPU menambahkan, keempat SD dan SMP Satu Atap tersebut kemudian mendapatkan bantuan masing-masing sebesar Rp615 juta. Dana itu digunakan untuk dua kategori, yakni untuk pembangunan fisik sebesar Rp435 juta dan pengadaan non fisik sebesar Rp180 juta. "Karena anggaran tidak cair di tahun 2009, maka dipindah ke tahun anggaran 2010. Total anggaran bantuan mencapai Rp2,4 miliar," ujarnya.
Adapun keempat sekolah yang mendapat bantuan kemudian mengikuti workshop terkait penyusunan proposal serta teknis pelaksanaan pengerjaan bangunan sekolah yang dilakukan secara swakelola. Akan tetapi pada pelaksanaannya, terdakwa menunjuk Abu Bakar Hariri (ABH) yang hingga kini belum tertangkap sebagai rekanan pelaksanaan pembangunan. "Terdakwa bersama ABH selalu mendatangi kepala sekolah yang mendapatkan bantuan. Pelaksanaan pembangunan akhirnya dilakukan pihak rekanan yaitu ABH dengan ditandai dokumen pelimpahan pekerjaan dari swakelola ke pihak ketiga," tuturnya.
Di bawah tekanan dan ancaman diturunkan pangkat, keempat kepala sekolah akhirnya menandatangani surat pelimpahan pekerjaan dari swakelola ke pihak ketiga. Setelah itu, dana untuk kegiatan fisik yang harusnya masuk ke rekening sekolah tidak semuanya dapat dicairkan karena masuk ke rekening ABH.
JPU menambahkan, setelah pelaksanaan dilakukan, pekerjaan pembangunan pun tidak selesai 100 persen, hanya 80 persen. Maka perbuatan terdakwa dan ABH sudah bertentangan dengan Pedoman Petunjuk Teknis Pengembangan SD dan SMP Satu Atap tahun 2009, dimana seharusnya dilaksanakan secara swakelola berdasarkan Kepres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Pemkab Cianjur, perbuatan terdakwa GJ bersama ABH mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp163.880.473. Terdakwa Gunawan, dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Setelah penyampaian surat dakwaan, majelis hakim menetapkan sidang bagi terdakwa GJ akan dilanjutkan pekan depan. Terdakwa akan menyampaikan eksepsi atau surat keberatan atas dakwaan.(*/net/nag)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top